Kali ini saya coba membahas tentang BPJS. Ada yang merasa bahwa BPJS ini asuransi murahan. Anggapan itu perlu anda kesampingkan terlebih dahulu sebelum membaca artikel yang saya buat.
Keuntungan ikut BPJS:
- bisa berobat gratis termasum obat nya tanpa harus masuk RS (ngamar).
- Biaya relatif lebih murah. Mulai 26rb per bulan untuk kelas 3, dan 59rb untuk kelas 1.
- biaya tebus obat juga gratis
- masuk UGD tidak perlu surat rujukan dan dapat di klaim tanpa harus rembess (memakai uang sendiri terlebih dahulu)
Syarat mengikuti BPJS 2015:
1. Semua anggota keluarga di dalam KK wajib ikut dan semua premi nya wajib sama
2. Diperlukan buku tabungan BNI / Mandiri (tidak bisa memakai syariah) asli dan FC halaman depan saja, kalau tidak punya pinjam saja. Krn tidak dipakai lagi dikemudian hari. Bisa dibayarkan lewat Indomaret.
3. FC KK yg masih berlaku dan KK asli wajib dibawa saat pendaftaran.
4. KTP asli dan FC. Jika tidak ada surat lahir wajib diikutkan
5. Mengisi formulir di kantor BPJS
6. Membayar BPJS. Bisa melalui Indomaret.
7. Serahkan bukti pembayaran ke kantor BPJS dan dapatkan kartu tanda anggota BPJS
Metode pembayaran: setiap tgl 1 sampai tgl 10 bulan berikutnya. Jika terlambat akan dikenakan denda 0.1% per hari. Maksimum 3 bulan dan akan dikeluarkan dari keanggotaan jika terlambat lebih dari 3 bulan.
Jika anda berobat ke faskes 1 yg sudah anda pilih, anda membutuhkan:
1. FC dan asli kartu anggota BPJS
2. FC dan asli KTP (untuk pertama kali saja)
Jika anda dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar, anda membutuhkan:
1. Surat rujukan dari faskes 1
2. FC surat rujukan ini sebanyam 2x
3. KK asli dan FC
4. KTP asli dan FC
5. Kartu anggota BPJS asli dan FC
Jika data dokumen ini lengkap anda dapat langsung ke rs rujukan yang anda pilih.
Perlu diketahui, ada beberapa item obat yang tidak di cover / di jamin oleh pemerintah. Saya mengalami ini ketika diberi obat dari rs rujukan. 1 item obat ini tidak di jamin oleh pemerintah dalam hal ini JKN sebagai penyelenggara nya.
Untuk FOTO/ Lab, anda wajib membawa:
1. Surat keterangan foto dari dokter asli
2. Kartu BPJS asli dan FC
3. KTP asli dan FC
Untuk kontrol ulang, anda wajib membawa:
1. Surat keterangan kontrol yg sidah diisi oleh dokter pada periksa pertama kali. Dapat di FC beberapa kali jika anda akan kontrol beberapa kali
2. Pastikan tgl expired surat rujukan masih berlaku. Biasanya 30 hari setelah dikeluarkan dari faskes 1
3. Kartu anggota BPJS asli dan FC
4. KTP asli dan FC
Walaupun terbilang murah, kita sebaiknya tetap mengikuti program pemerintah ini. baik anda yg pekerja, maupun wiraswasta. Karena BPJS tidak hanya untuk pekerja. Namun bisa didaftarkan secara perorangan.
Sungguh suatu langkah bagus dalam birokrasi pemerintahan.
Apa yg dijamin oleh BPJS:
- sakit umum dan khusus
- sakit gigi (bukan untuk estetika / kecantikan)
- spesialis (khusus rujukan)
- biaya obat (beberapa obat tidak termasuk dalam jaminan. Namun ini hanya beberapa)
Mari kita berbagi dengan mengikuti program BPJS maka anda juga turut membuat indonesia sehat dan terbebas dari penyakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar